Repost Inspektorat jenderal Kemenkumham
RAKER DENGAN DPR, WAMENKUMHAM PAPARAN 7 PRIORITAS NASIONAL
Inspektur Jenderal, Razilu hadir serta mendampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syahrif menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI membahas Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKA dan RKP K/L) Tahun 2022, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Jakarta, Senin (7/6/2021).
Tidak hanya Inspektur Jenderal, Wamenkumham juga turut didampingi oleh Sekretaris Jenderal, Dirjen Imigrasi, Dirjen Pemasyarakatan dan Kepala BPHN, memaparkan tujuh Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional (RPJMN) tahun 2022-2024.
Berturut-turut Wamenkumham yang kerap disapa Edy ini menyebutkan tujuh Prioritas Nasional.
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas; 2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan; 3. Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing; 4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; 5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar; 6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim; 7. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Dari tujuh Prioritas Nasional, Kementerian Hukum dan HAM mengemban tiga Prioritas Nasional yaitu satu, Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing, dengan fokus kegiatan pendidikan anak pada LPKA dan Pengembangan kompetensi SPPA bagi aparatur Penegak hukum”, papar Wamenkumham Edy.
Yang kedua, lanjut Edy, Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, dengan fokus kegiatan Penyusunan peta potensial ekonomi kekayaan intelektual komunal.
“Ketiga, Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, dengan fokus kegiatan pada penataan regulasi, perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, penguatan sistem anti korupsi dan peningkatan akses terhadap keadilan”, tutur Wamenkumham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar