Jl. Adi Sucipto Km. 06 Sei. Raya 78391 Kalimantan Barat email : denimuhammadnoorsiregar@ymail.com
PENGAMAN PEMASYARAKATAN : "KERJA CERDAS, IKHLAS, CIPTAKAN WILAYAH ANTI KORUPSI"!

Sabtu, 07 Juni 2014

Materi ini muncul karena adanya keresahan masyarakat dalam mengkomsumsi gula  terkait gula rafinasi....!

Sebelumnya ada baiknya kita mengetahui sedikit tentang gula Pasir / Kiloan / kristal dsb ( siputih kristal yang manis ) ;
Bahan dasar TEBU setelah proses menghasilkan gula yang berwarna putih dan coklat ( agak coklat / kekuningan ).., nah apa yang membedakannya ???? yaitu MOLLASES  ( cairan kental dari tebu ; mirip jualan es tebu dipinggir jalan tuh gan :V ) adalah suatu zat yang terdapat dalam tebu yang berwarna agak gelap, melalui proses natural ( melalui filter ) molases dapat dipisahkan. Hasilnya menjadi gula pasir / kristal yang putih "bukan atau pun tanpa pemutih ", dan ingat molases tidaklah berbahaya cek saja di mbah google......!

Jadi gula rafinasi itu apa..???
Mollases yang difilter tersebut dipisahkan ( karena zat lainya mengandung warna ) menghasilkan gula kristal dengan warna yang putih bersih, tanpa pemutih......:D, mengenai proses n teknologinya mudah-mudahan dapat kita bahas dipostingan lainya gan :V

Bolehkah gula rafinasi dikomsumsi ???
Berdasar proses diatas berarti jawabannya "boleh" hanya saja gula rafinasi ini lebih cenderung / diharuskan untuk komsumsi industri dinegara tercinta kita ini. Untuk lebih jelasnya konsultasi saja ke BPOM setempat. 

Penutup :
Kenapa gula rafinasi tidak boleh dipasarkan bebas dimasyarakat ? ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi merupakan tanggung jawab kita juga sebagai masyarakat Karena bisik2 tetangga dimasyarakat banyak gula yang tidak layak ataupun sudah rusak diolah kembali dengan tampilan seperti gula rafinasi Lokal yang baik loooh. Masalah gula dari negara tetangga semoga kepmen dibawah ini bisa kita pahami >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
------------------- sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 61tahun 2004 dan  Peraturan Menteri Perdagangan No 111/2009 ,memutuskan bahwa gula rafinasi import termasuk produk pangan yang dilarang beredar secara bebas.------------------------------
.